•  Struktur Organisasi Pemerintah Desa

      Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang ditindak lanjuti dengan PP   Nomor 72 Tahun 2005, Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan  Desa.

 Pemerintah Desa :

Sebagaimana tertuang dalam pasal 11 PP Nomor 72 tahun 2005 pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa sebagaimana maksud di atas terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Perangkat desa lainnya terdiri atas sekretariat desa, pelaksana tekhnis lapangan dan unsur kewilayahan. Selanjutnya susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.




  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

          BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

     Hubungan kepemerintahan yang dijalankan ialah hubungan kemitraan antara unsur pemerintahan desa dan BPD termasuk didalamnya peran aktif lembaga pemberdayaan masyarakat desa serta peran serta masyarakat.

  • Perangkat Desa


  • SUSUNAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN

           DESA SIDONDO I