Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa Sidondo I Tahun 2014-2020 disusun berdasarkan Pancasila sebagai landasan idil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Selain itu. RPJM Desa Sidondo I Tahun 2014-2020 berpedoman kepada :

a.     Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421)

b.          Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa

c.            Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4873

d.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan  Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5657);

e.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

f.         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;

g.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

h.    Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah Kabupaten Sigi Tahun 2005 – 2025

i.     Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Sigi Tahun 2010 – 2015;