Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa Sidondo
I Tahun 2014-2020 disusun berdasarkan Pancasila sebagai landasan idil dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional. Selain itu. RPJM Desa Sidondo I Tahun 2014-2020 berpedoman
kepada :
a. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421)
b. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang pembentukan
Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4873
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5657);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari APBN;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
h. Peraturan
Daerah Kabupaten Sigi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Derah Kabupaten Sigi Tahun 2005 – 2025
i. Peraturan
Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD
) Kabupaten Sigi Tahun 2010 – 2015;
0 Komentar