I. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang ditindak lanjuti dengan PP Nomor 72 Tahun 2005, Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
A.Pemerintah Desa
Sebagaimana tertuang dalam pasal 11 PP Nomor 72 tahun 2005 pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa sebagaimana maksud di atas terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Perangkat desa lainnya terdiri atas sekretariat desa, pelaksana tekhnis lapangan dan unsur kewilayahan. Selanjutnya susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
B.Perangkat Desa
0 Komentar